Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada pekerjaan atau proyek yang diperoleh para saksi di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Seluruh saksi hadir dan didalami terkait pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Para saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Sugiarto, Yayat Sudrajat alias Lippo, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat Gunasi alias Haji Boksu, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, Hadi Ramadhan Darsono.
Mereka diperiksa pada 13 Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.
Sehari berselang, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.











