Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi, khususnya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatannya,” ujar Budi.
Ia menegaskan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni motif keuntungan finansial.
KPK berharap RUU tersebut dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset diyakini dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Lebih lanjut, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi instrumen hukum yang sudah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, serta masuk dalam daftar empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini.
DMS/AC











