Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 22 March 2026
in Hukum
0
KPK: Tahanan Lain Bisa Ajukan Jadi Tahanan Rumah

Gedung KPK

Berita Lainnya

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dapat mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah, seperti yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Permohonan bisa disampaikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, keputusan terkait pengalihan status penahanan akan ditelaah oleh penyidik KPK, mengingat kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan informasi yang beredar di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

Usai menjenguk suaminya, Silvia mengatakan bahwa Yaqut disebut-sebut sudah tidak berada di dalam rutan sejak Kamis (19/3) malam. Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, meskipun mereka belum mendapatkan penjelasan resmi. Ia pun menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

DMS/AC
Tags: AjukanBisaJadiKPKRumahTahananYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

46 RT di Jaktim Masih Terendam Banjir

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim

Berita Terkait

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.