Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dapat mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah, seperti yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Permohonan bisa disampaikan,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, keputusan terkait pengalihan status penahanan akan ditelaah oleh penyidik KPK, mengingat kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan informasi yang beredar di kalangan tahanan terkait tidak terlihatnya Yaqut di rutan.
Usai menjenguk suaminya, Silvia mengatakan bahwa Yaqut disebut-sebut sudah tidak berada di dalam rutan sejak Kamis (19/3) malam. Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Menurut Silvia, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain, meskipun mereka belum mendapatkan penjelasan resmi. Ia pun menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.











