Jakarta (DMS) – KPK memeriksa staf orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Rudiyanto, bernama Salwa (SW). KPK mengusut penampungan dana CSR terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Maidi sebagai tersangka.
“Saksi SW yang merupakan staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD. Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
KPK juga mengusut pengerjaan proyek-proyek CSR di Madiun. Namun, dia belum menguraikan lebih lanjut proyek apa saja yang dimaksud.
“Serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
DMS/DC











