Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 21 April 2026
in Hukum
0
Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (21/4/2026)

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri menangkap sebanyak 330 tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan yang berlangsung selama 13 hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam periode 7 April hingga 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia merinci, ratusan tersangka tersebut diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga Papua Barat.

Menurut Irhamni, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM jenis solar secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan, khususnya truk, agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar. BBM tersebut kemudian disimpan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali di atas harga subsidi.

Ia juga mengungkap adanya keterlibatan oknum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bekerja sama dengan pelaku dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Untuk penyelewengan LPG, para tersangka diketahui memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi.

“Tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp243.069.600.800,” kata Irhamni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

DMS/AC
Tags: 330 TersangkaBBMPenyelewenganPolriSubsidiTangkap
Previous Post

Dirut BNI Pastikan Dana Nasabah Aek Nabara Dikembalikan Besok

Next Post

KPK Usut Penampungan Dana CSR Hasil Pemerasan di Kasus Walkot Madiun

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
KPK Usut Penampungan Dana CSR Hasil Pemerasan di Kasus Walkot Madiun

KPK Usut Penampungan Dana CSR Hasil Pemerasan di Kasus Walkot Madiun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.