Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri menangkap sebanyak 330 tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi dalam operasi penindakan yang berlangsung selama 13 hari.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam periode 7 April hingga 20 April 2026,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia merinci, ratusan tersangka tersebut diamankan dari 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga Papua Barat.
Menurut Irhamni, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM jenis solar secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memodifikasi kendaraan, khususnya truk, agar mampu mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar. BBM tersebut kemudian disimpan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali di atas harga subsidi.
Ia juga mengungkap adanya keterlibatan oknum di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bekerja sama dengan pelaku dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Untuk penyelewengan LPG, para tersangka diketahui memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi.
“Tindak pidana ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp243.069.600.800,” kata Irhamni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga BBM dan LPG subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.











