Kendari (DMS) – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan oknum anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kendari.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, mengatakan status DPO diterbitkan setelah yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi di Kendari, Jumat.
Ia menjelaskan, berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari Kodim 1417/Kendari ke Denpom XIV/3 Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Meski terduga pelaku melarikan diri, proses penyidikan disebut tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban.
Menurut Haryadi, korban belum dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.
Denpom XIV/3 Kendari menegaskan komitmennya menuntaskan perkara tersebut secara transparan karena kasus itu menjadi perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat.
Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Sertu MB juga terancam dijerat pasal tambahan terkait desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegas Haryadi.
Dalam upaya pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara guna mempercepat penangkapan. Pihak berwenang juga mengimbau Sertu MB segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Danny AP Girsang, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan perbuatan yang dilakukan anggotanya.
Ia menjelaskan, Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya dan diduga dilakukan lebih dari satu kali.
“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.











