Denpasar (DMS) – Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang petugas keamanan terhadap warga negara Australia berinisial KNB (22) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut.
Menurut Adhi, korban awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah meninggalkan lokasi, korban menyadari ada barang miliknya yang tertinggal, sehingga kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan.
Saat berada di kamar mandi perempuan, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga berlanjut pada hubungan badan.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polresta Denpasar. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 di wilayah Denpasar Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan korban, penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual di lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui berinisial ABM (29), yang bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik sementara menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan langkah-langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan saksi tambahan, pemeriksaan korban secara menyeluruh, penguatan alat bukti termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.
Adhi juga mengimbau wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Kami terus melakukan patroli, imbauan, serta penegakan hukum agar Bali tetap aman dikunjungi. Namun, masyarakat juga diminta menjaga diri dan meminimalkan peluang terjadinya tindak kriminal,” ujarnya.
DMS/AC











