Banjarbaru (DMS) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam praktik distribusi energi ilegal di wilayah tersebut.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti BBM dan LPG subsidi yang berhasil disita aparat.
“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” kata Yudha saat merilis hasil pengungkapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Banjarbaru, Senin.
Dalam operasi selama 25 hari sejak 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti yang diamankan meliputi 9.984,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong ukuran 3 kilogram, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon kapasitas 1.000 liter, empat kendaraan roda enam, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda tiga, serta 12 kendaraan roda dua.
Kapolda menjelaskan, modus operandi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan cara melansir pembelian di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara untuk LPG subsidi, ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta praktik baru berupa pemindahan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable.
“Jadi satu tabung isi 3 kilogram menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” ujar Yudha.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, namun juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisasi.
Menurut Yudha, pengungkapan ini dilakukan melalui sinergi bersama sejumlah pihak terkait, seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Polda Kalsel juga membuka layanan hotline pengaduan masyarakat, termasuk untuk laporan apabila terdapat oknum anggota Polri yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan subsidi energi.
“Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menambahkan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalsel.
Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM di SPBU, sementara agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.











