Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Kalsel Ungkap Kerugian Negara Rp12,4 M dari BBM dan LPG Ilegal

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 4 May 2026
in Hukum
0
Polda Kalsel Ungkap Kerugian Negara Rp12,4 M dari BBM dan LPG Ilegal

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti elpiji dan BBM yang disita hasil pengungkapan Satgassus Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, Senin (4/5/206)

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Banjarbaru (DMS) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam praktik distribusi energi ilegal di wilayah tersebut.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti BBM dan LPG subsidi yang berhasil disita aparat.

“Kerugian negara ini dihitung dari jumlah barang bukti yang disita baik BBM maupun gas elpiji,” kata Yudha saat merilis hasil pengungkapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Banjarbaru, Senin.

Dalam operasi selama 25 hari sejak 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama 13 Polres jajaran yang tergabung dalam Satgasus berhasil menangkap 33 tersangka dari 28 tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang diamankan meliputi 9.984,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong ukuran 3 kilogram, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon kapasitas 1.000 liter, empat kendaraan roda enam, tujuh kendaraan roda empat, satu kendaraan roda tiga, serta 12 kendaraan roda dua.

Kapolda menjelaskan, modus operandi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan cara melansir pembelian di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara untuk LPG subsidi, ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta praktik baru berupa pemindahan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable.

“Jadi satu tabung isi 3 kilogram menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online,” ujar Yudha.

Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, namun juga akan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisasi.

Menurut Yudha, pengungkapan ini dilakukan melalui sinergi bersama sejumlah pihak terkait, seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan subsidi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Polda Kalsel juga membuka layanan hotline pengaduan masyarakat, termasuk untuk laporan apabila terdapat oknum anggota Polri yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan subsidi energi.

“Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menambahkan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Kalsel.

Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM di SPBU, sementara agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

DMS/AC
Tags: BBMIlegalKalselKerugianLPGNegaraPoldaRp12.4 M
Previous Post

Wali Kota Surabaya Nilai Layanan JCH di Asrama Haji Makin Efisien

Next Post

Purbaya Akan Copot Dua Pejabat Kemenkeu

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Purbaya Akan Copot Dua Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akan Copot Dua Pejabat Kemenkeu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.