Batam (DMS) – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka terbukti melanggar ketentuan etik dan disiplin di lingkungan Polri.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga berujung pada kematian.
Nona menjelaskan, penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu personel berinisial AS menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan dan memanfaatkan hak banding.
“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” jelasnya.
Selain penindakan etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses hukum pidana dalam kasus ini. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, AS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun hingga 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.











