Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polda Kepri PTDH Empat Personel Terkait Kematian Bripda NS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 18 April 2026
in Hukum
0
Sidang Komisi Kode Etik Batam

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Batam (DMS) – Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka terbukti melanggar ketentuan etik dan disiplin di lingkungan Polri.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban hingga berujung pada kematian.

Nona menjelaskan, penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu personel berinisial AS menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan dan memanfaatkan hak banding.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” jelasnya.

Selain penindakan etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses hukum pidana dalam kasus ini. Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, AS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun hingga 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.

DMS/AC
Tags: Bripda NSEmpat PersonelKematianKepriPoldaPTDHRiau
Previous Post

Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram di Akhir Pekan

Next Post

Manfaat Pare, Bantu Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Manfaat Pare, Bantu Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes

Manfaat Pare, Bantu Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.