Malang, Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan oleh personel Polres Malang adalah tetangga dari Sri Agus Iswanto (60), korban yang meninggal dalam kejadian tersebut.
“Dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu (31/3). Saat ini, mereka sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Dicka.
Dicka menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas kedua tersangka belum diungkap untuk menjaga kerahasiaan dalam pengembangan kasus yang masih berlangsung. Namun, dipastikan bahwa kedua tersangka adalah tetangga korban.
“Kedua tersangka diduga adalah tetangga korban, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” tambahnya.
Kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Pakis pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.15 WIB. Seorang tetangga korban mendengar teriakan pada pukul 19.30 WIB.
Dalam kejadian tragis tersebut, Sri Agus Iswanto (60) tewas akibat luka tusuk, sementara kakaknya, Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka di wajah. Keduanya adalah kakak beradik.
Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi untuk membantu mengungkap pelaku dalam kasus perampokan dan pembunuhan tersebut. Pemeriksaan melibatkan anggota keluarga dan tetangga korban.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pisau patah, kotak telepon seluler, sandal karet, dan pakaian korban telah disita oleh petugas sebagai bagian dari proses penyelidikan. DMS/AC