Kabupaten Tangerang (DMS) – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran maut di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang pelajar berinisial NAW (16) meninggal dunia beberapa pekan lalu.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa para terduga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah melalui proses penyelidikan intensif.
“Hingga akhirnya sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda,” ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada Kamis (9/4). Saat dilakukan identifikasi, korban ditemukan mengalami luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” kata Indra.
Selanjutnya, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang bersama Subdit Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengumpulkan informasi penting yang mengarah pada identitas para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di lokasi kejadian di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam bentrokan tersebut, korban yang saat itu berboncengan terjatuh dari sepeda motor sehingga tidak dapat melarikan diri. Para pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.
Indra menambahkan, seluruh terduga pelaku yang telah diamankan berstatus pelajar. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pelaku pembacokan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah diimbau untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap generasi muda guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.











