Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polri Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal di Jabar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 12 April 2026
in Hukum
0
Polri Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal di Jabar

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri)

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal (Satresmob Bareskrim) berhasil menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga terlibat dalam peredaran dan pembuatan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat selama sekitar 20 tahun.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama beroperasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai perakit sekaligus pembuat senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol. Senjata yang diproduksi tersebut diduga banyak digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” katanya.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lainnya seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata api.

Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil.

Dari tangan Ki Bedil, petugas menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api ilegal.

Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.

DMS/AC
Tags: IlegalJabarJawa BaratKi BedilPenjualPolriSenpiTangkapTS
Previous Post

Longsor Tutup Empat Titik Jalan Banjarwangi-Singajaya Garut

Next Post

XChat Bisa Diunduh di App Store Mulai 17 April

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
XChat Bisa Diunduh di App Store Mulai 17 April

XChat Bisa Diunduh di App Store Mulai 17 April

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.