Jakarta (DMS) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal (Satresmob Bareskrim) berhasil menangkap TS alias Ki Bedil yang diduga terlibat dalam peredaran dan pembuatan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat selama sekitar 20 tahun.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama beroperasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut Arsya, Ki Bedil dikenal sebagai perakit sekaligus pembuat senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol. Senjata yang diproduksi tersebut diduga banyak digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan serta pemburu liar.
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” katanya.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 April 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lainnya seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, dan menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata api.
Sementara itu, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil menangkap TS alias Ki Bedil.
Dari tangan Ki Bedil, petugas menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api ilegal.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang lebih luas.











