Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku - Radio DMS Ambon
No Result
View All Result

Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 20 August 2025
in Hukum
0
gedung kpk

gedung kpk

Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi ‘halal’ dan bisa diterima oleh pejabat.

KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

“Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

“Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

“Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ,” ucap dia.

“Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga sempat bicara terkait banyaknya ASN yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Ia menyebut ketidaktahuan ini membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

“Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

“Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

“Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

Berita Lainnya

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Sebut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka KUR Jember

“ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

“Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.DMS/DC

Tags: #syaratGratifikasihalalKPK
Previous Post

Ngeri! Makin Banyak Uang Warga RI Lenyap Kena Penipuan Online

Next Post

Mourinho: Messi Bikin Saya Banyak Mikir

Berita Terkait

Nusron Wahid tanggapi penyidikan KPK di ATR/BPN
Hukum

Nusron Wahid Tanggapi KPK Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN

Friday, 18 September 2026
Bebizie kembalikan uang Rp895 juta kepada KPK
Hukum

KPK Sebut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta

Friday, 18 September 2026
Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus KUR Jember
Hukum

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka KUR Jember

Friday, 18 September 2026
Mentan Amran memastikan pemalsuan beras fortifikasi diproses hukum
Hukum

Mentan Pastikan Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses Hukum

Thursday, 17 September 2026
Tiga pemuda diamankan Polda Lampung terkait ganja 1 kilogram
Hukum

Tiga Pemuda Diamankan Polda Lampung Terkait Ganja 1 Kilogram

Thursday, 17 September 2026
Febrie Adriansyah sambut baik pelimpahan perkara TPPU
Hukum

Febrie Adriansyah Sambut Baik Perkara TPPU Segera Dilimpahkan

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
lionel messi

Mourinho: Messi Bikin Saya Banyak Mikir

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

berita maluku

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.