Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI. Pembahasan tersebut dinilai mendesak karena menjadi perintah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Edward yang akrab disapa Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan, RUU tersebut pada prinsipnya memindahkan pengaturan tata cara pelaksanaan pidana mati dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 ke dalam bentuk undang-undang. Meski substansinya tidak banyak berubah, pengesahan RUU ini diperlukan agar sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional.
Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Eddy juga berharap DPR segera membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap membahas ketiga RUU tersebut. “Ya, kita siap,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Eddy menegaskan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati dengan berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
RUU ini juga memuat pengaturan lebih rinci mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, fasilitas hunian layak, komunikasi dengan keluarga, serta pengajuan lokasi dan tata cara pemakaman.
Selain itu, RUU tersebut mengatur syarat pelaksanaan pidana mati, antara lain terpidana telah mengajukan grasi dan ditolak, berada dalam kondisi sehat, serta tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan atau masa tunggu.
Eddy juga mengusulkan alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik, dengan pertimbangan cara yang secara ilmiah dapat menyebabkan kematian paling cepat.
DMS/AC











