Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Wamenkum Dorong RUU Pidana Mati Segera Dibahas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 January 2026
in Hukum
0
Wamenkum Dorong RUU Pidana Mati Segera Dibahas

Wamenkum Eddy Hiariej

Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR RI. Pembahasan tersebut dinilai mendesak karena menjadi perintah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Edward yang akrab disapa Eddy saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Eddy menjelaskan, RUU tersebut pada prinsipnya memindahkan pengaturan tata cara pelaksanaan pidana mati dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 ke dalam bentuk undang-undang. Meski substansinya tidak banyak berubah, pengesahan RUU ini diperlukan agar sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional.

Selain RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Eddy juga berharap DPR segera membahas RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya siap membahas ketiga RUU tersebut. “Ya, kita siap,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Eddy menegaskan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati dengan berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

RUU ini juga memuat pengaturan lebih rinci mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati, termasuk hak atas perlakuan manusiawi, fasilitas hunian layak, komunikasi dengan keluarga, serta pengajuan lokasi dan tata cara pemakaman.

Selain itu, RUU tersebut mengatur syarat pelaksanaan pidana mati, antara lain terpidana telah mengajukan grasi dan ditolak, berada dalam kondisi sehat, serta tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan atau masa tunggu.

Eddy juga mengusulkan alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik, dengan pertimbangan cara yang secara ilmiah dapat menyebabkan kematian paling cepat.

DMS/AC

Tags: DibahasDorongMatiPIdanaRUUSegeraWamenkum
Previous Post

Tren Kencan di 2026, Muncul Istilah Clear Coding hingga Friendfluence

Next Post

Meikarta Titik Pertama Rusun Subsidi di 2026, Bakal Dibangun 100 Ribu Unit

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas
Hukum

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Next Post
Meikarta Titik Pertama Rusun Subsidi di 2026, Bakal Dibangun 100 Ribu Unit

Meikarta Titik Pertama Rusun Subsidi di 2026, Bakal Dibangun 100 Ribu Unit

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.