Jakarta (DMS) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam putusan itu, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, MK menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Yusril menegaskan, seluruh ketentuan yang diuji otomatis tetap berlaku.
“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, meski dalam pertimbangan hukumnya MK menyarankan agar pengaturan penempatan Polri idealnya diatur melalui undang-undang, hal tersebut tidak mengubah amar putusan yang menolak permohonan uji materi. Menurut Yusril, pandangan MK itu merupakan rekomendasi konstitusional, bukan larangan.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Sebelumnya, MK menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, kejelasan tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir, serta sebaiknya dituangkan secara tegas dalam undang-undang.











