Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Minyak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 28 February 2026
in Hukum
0
Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Minyak

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diputus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Namun, pada Jumat (27/2), jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding.

Berita Lainnya

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor. Namun JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Anang belum merinci alasan pengajuan banding tersebut. Ia menyebut alasan lengkap akan disampaikan dalam memori banding.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang dibagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tahun 2023 Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President Trading Produk periode 2023–2025 Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Klaster kedua mencakup Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin yang masing-masing divonis 9 tahun penjara. Vice President Feedstock Management KPI tahun 2023–2024 Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

DMS/AC

Tags: 9 TerdakwaBandingKasusKejagungMinyakVonis
Previous Post

Trem Tergelincir di Milan, 2 Tewas dan 40 Luka

Next Post

KAI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan di Commuter Line

Berita Terkait

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Next Post
KAI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan di Commuter Line

KAI Tindaklanjuti Kasus Pelecehan di Commuter Line

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.