Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang diputus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Namun, pada Jumat (27/2), jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor. Namun JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Anang belum merinci alasan pengajuan banding tersebut. Ia menyebut alasan lengkap akan disampaikan dalam memori banding.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa yang dibagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tahun 2023 Maya Kusuma masing-masing divonis 9 tahun penjara. Sementara Vice President Trading Produk periode 2023–2025 Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Klaster kedua mencakup Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin yang masing-masing divonis 9 tahun penjara. Vice President Feedstock Management KPI tahun 2023–2024 Agus Purwono divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Pada klaster ketiga, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing divonis 14 tahun penjara.
Khusus Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.
DMS/AC











