Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut turut menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Delapan saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi,” kata Budi kepada wartawan.
Berdasarkan data kehadiran yang dicatat KPK, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. DIK tiba pada pukul 09.29 WIB, WDA pukul 09.31 WIB, EWT pukul 09.28 WIB, YKS pukul 09.23 WIB, ZK pukul 09.27 WIB, IRM pukul 09.24 WIB, HSR pukul 09.25 WIB, dan DAA pukul 09.30 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri kepada penyidik. Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum urusan keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik pemerasan tersebut dengan total mencapai Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
DMS/AC











