Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hasto Siapkan Pembelaan dalam Tujuh Bahasa untuk Sorot Internasional

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 10 January 2025
in Hukum
0
Jelang HUT 52 PDIP 090125 hma 01

Jakarta (DMS) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah menyiapkan pledoi (pembelaan) dalam tujuh bahasa untuk dibacakan di persidangan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum yang melibatkannya mendapat perhatian di tingkat internasional.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa strategi ini menunjukkan keseriusan Hasto dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

Berita Lainnya

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

“Mas Hasto sampaikan kepada saya bahwa pledoi ini akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar dunia dapat menyaksikan proses hukum ini,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1).

Ronny menambahkan bahwa pernyataan pers tim hukum Hasto ke depannya juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa untuk memperluas jangkauan informasi.

Drama di Balik Proses Hukum

Menurut Ronny, proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto penuh dengan kejanggalan. Ia menyoroti momen ketika penyidik KPK membawa koper besar untuk menyita sebuah flashdisk dari kediaman Hasto saat penggeledahan pada Selasa (7/1).

“Logika publik sulit menerima alasan penyidik membawa koper hanya untuk menyimpan sebuah USB dan buku catatan kecil. Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya penggiringan opini,” katanya.

Selain itu, Ronny menuding KPK tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia juga menyoroti kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar dalam proses hukum ini.

KPK Bantah Tudingan

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membantah adanya upaya mendramatisasi proses penyidikan.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk saat menggeledah dua rumah milik Hasto,” ujar Asep di Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan bahwa KPK selalu memanggil saksi dan melakukan penggeledahan berdasarkan kebutuhan hukum, bukan untuk menciptakan drama.

Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional, terutama setelah berbagai tudingan dan langkah hukum yang dianggap penuh kontroversi.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuHastoKPKPDI PerjuanganPembelaanSekjen
Previous Post

Petugas KKP terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang

Next Post

Harga emas Antam melonjak ke Rp1,555 juta per gram

Berita Terkait

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Next Post
Ilustrasi Emas batangan

Harga emas Antam melonjak ke Rp1,555 juta per gram

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.